26 Mar 2008

Batu

Kepariwisataan merupakan salah satu industri strategis di dunia. Hal ini disebabkan sebagian negara-negara yang ada di dunia mendapatkan devisa dari sektor kepariwisataan mereka. Selain sebagai industri terbesar, kepariwisataan juga merupakan kegiatan yang strategis jika ditinjau dari segi pengembangan ekonomi dan sosial budaya karena kepariwisataan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, perkembangan investasi, peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan kualitas masyarakat dan dapat menanamkan rasa cinta tanah air terhadap nilai-nilai budaya bangsa.


Indonesia sebagai negara yang terkenal memiliki banyak potensi wisata baik alam ataupun budaya juga menjadikan pariwisata sebagai salah satu industri yang berperan dalam menambah devisa negara. Banyak obyek wisata yang ada di Indonesia yang telah dikenal tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di mancanegara. Oleh karena itu pengembangan kepariwisataan di Indonesia dilakukan di segenap wilayah di Indonesia, dan dalam hal ini maka dibentuk Dinas Pariwisata. Dinas Pariwisata merupakan lembaga yang berwenang dalam penerbitan peraturan, instruksi dan bantuan teknik dan memungkinkan masyarakat berusaha meningkatkan pariwisata di daerahnya. Menurut Oka A. Yoeti dalam bukunya Pengantar Ilmu Pariwisata (1987:286), Dinas Pariwisata adalah badan kepariwisataan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai suatu badan yang diberi tanggungjawab mengenai pengembangan dan pembinaan kepariwisataan pada umumnya baik di tingkat nasional maupun regional.

Bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan pariwisatanya adalah dengan memasukkan masalah kepariwisataan dalam program pembangunan yang dicantumkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Adapun tujuan pengembangan pariwisata di Indonesia sesuai instruksi Presiden RI no. 9 tahun 1969 (Oka A. Yoeti, 1987:138) adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pendapatan devisa pada khususnya dan pendapatan negara dan masyarakat pada umumnya, perluasan kesempatan kerja serta lapangan kerja dan mendorong kegiatan-kegiatan industri penunjang lainnya;
2. Memperkenalkan dan mendayagunakan keindahan alam dan kebudayaan Indonesia;
3. Meningkatkan persaudaraan atau persahabatan nasional dan internasional.

Untuk penyebaran pengembangan potensi wisata di Indonesia maka Dinas Pariwisata tidak hanya dibentuk di Tingkat Pusat melainkan juga di tingkat daerah. Dinas Pariwista yang berada di tingkat daerah adalah Dinas Pariwisata Daerah (DIPARDA) di Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah di Tingkat II. Pembentukan Dinas Pariwisata (DIPARDA) ini bertujuan untuk memudahkan pengembangan pariwisata daerah karena dengan adanya Dinas Pariwisata Daerah maka sektor kepariwisataan benar-benar bisa bermanfaat bagi daerah maupun negara terutama di dalam pemasukan devisa baik daerah maupun negara.

Begitu halnya dengan Kota Batu, Kota Batu yang baru saja berdiri lepas dari Kabupaten Malang tepatnya pada tanggal 17 Oktober 2001 memiliki banyak obyek wisata yang tidak kalah menariknya dengan daerah lain. Hal ini karena didukung oleh kondisi alam dan letak geografis yang menguntungkan. Banyak obyek wisata yang ditawarkan oleh Kota Batu kepada wisatawan baik domestik ataupun mancanegara. Saat ini tidak kurang dari enambelas obyek wisata yang ditawarkan Kota Batu kepada wisatawan baik domestik atau mancanegara misalnya wanawisata Coban Rais, Coban Talun, tempat rekreasi Songgoriti, Selecta, Cangar, candi di Songgoriti atau Jawa Timur Park yang baru saja berdiri. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila ketika Batu masih menjadi bagian dari Kabupaten Malang dijadikan sentra wisata di Jawa Timur. Mengingat banyak obyek wisata yang dapat dikembangkan di Kota Batu maka Pemerintah Kota Batu perlu mengambil langkah untuk membentuk lembaga yang mengurusi pengembangan pariwisata Kota Batu. Maka sesuai keputusan Walikota Batu nomor. 10 tahun 2001 tanggal 10 November 2001 dibentuk Dinas Informasi dan Pariwisata.

Dinas Informasi dan Pariwisata ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang informasi dan pariwisata. Adapun untuk menyelenggarakan tugasnya maka Dinas Informasi dan Pariwisata mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijaksanaan teknis dan meumuskan rencana program bidang informasi dan pariwisata;
2. Pelaksanaan pengembangan dan pembinaan obyek dan daya tarik serta pesona wisata di bidang informasi dan pariwisata;
3. Pelaksanaan pembinaan, usaha jasa dan usaha sarana pariwisata;
4. Pemberian perijinan di bidang informasi dan pariwisata;
5. Pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. Pelaksanaan promosi potensi daerah dalam rangka pemasaran di bidang pariwisata;
7. Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan;
8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Sebagai lembaga yang baru berdiri maka Dinas Informasi dan Pariwisata Pemerintah Kota Batu memiliki banyak tugas yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata Kota Batu. Hal ini berkaitan dengan tujuan Pemerintah Kota Batu sendiri yaitu mewujudkan Batu sebagai “kota wisata” di Jawa Timur. Dalam hal ini penyebaran informasi merupakan salah satu jalan atau cara untuk mengembangkan pariwisata Kota Batu karena melalui penyebaran informasi pengembangan pariwisata Kota Batu maka masyarakat baik masyarakat Batu atau masyarakat lain akan mengetahui segala perkembangan kepariwisataan di Batu yang nantinya diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah pengunjung di Kota Batu. Bentuk penyebaran informasi mengenai pengembangan pariwisata ini tidak hanya ditujukan kepada wisatawan saja akan tetapi perlu juga ditujukan kepada masyarakat Kota Batu.

Berdasarkan pada alasan tersebut di atas maka penulis ingin mengetahui mengenai aktivitas Dinas Informasi dan Pariwisata dalam usahanya menyebarkan informasi mengenai pengembangan pariwisata Kota Batu kepada masyarakat. Oleh karena itu judul penelitian ini adalah “ Aktivitas Dinas Informasi dan Pariwisata Pemerintah Kota Batu dalam Penyebaran Informasi Pengembangan Pariwisata di Batu.”
Deskripsi Alternatif :

Kepariwisataan merupakan salah satu industri strategis di dunia. Hal ini disebabkan sebagian negara-negara yang ada di dunia mendapatkan devisa dari sektor kepariwisataan mereka. Selain sebagai industri terbesar, kepariwisataan juga merupakan kegiatan yang strategis jika ditinjau dari segi pengembangan ekonomi dan sosial budaya karena kepariwisataan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, perkembangan investasi, peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan kualitas masyarakat dan dapat menanamkan rasa cinta tanah air terhadap nilai-nilai budaya bangsa.

Indonesia sebagai negara yang terkenal memiliki banyak potensi wisata baik alam ataupun budaya juga menjadikan pariwisata sebagai salah satu industri yang berperan dalam menambah devisa negara. Banyak obyek wisata yang ada di Indonesia yang telah dikenal tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di mancanegara. Oleh karena itu pengembangan kepariwisataan di Indonesia dilakukan di segenap wilayah di Indonesia, dan dalam hal ini maka dibentuk Dinas Pariwisata. Dinas Pariwisata merupakan lembaga yang berwenang dalam penerbitan peraturan, instruksi dan bantuan teknik dan memungkinkan masyarakat berusaha meningkatkan pariwisata di daerahnya. Menurut Oka A. Yoeti dalam bukunya Pengantar Ilmu Pariwisata (1987:286), Dinas Pariwisata adalah badan kepariwisataan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai suatu badan yang diberi tanggungjawab mengenai pengembangan dan pembinaan kepariwisataan pada umumnya baik di tingkat nasional maupun regional.

Bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan pariwisatanya adalah dengan memasukkan masalah kepariwisataan dalam program pembangunan yang dicantumkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Adapun tujuan pengembangan pariwisata di Indonesia sesuai instruksi Presiden RI no. 9 tahun 1969 (Oka A. Yoeti, 1987:138) adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pendapatan devisa pada khususnya dan pendapatan negara dan masyarakat pada umumnya, perluasan kesempatan kerja serta lapangan kerja dan mendorong kegiatan-kegiatan industri penunjang lainnya;
2. Memperkenalkan dan mendayagunakan keindahan alam dan kebudayaan Indonesia;
3. Meningkatkan persaudaraan atau persahabatan nasional dan internasional.

Untuk penyebaran pengembangan potensi wisata di Indonesia maka Dinas Pariwisata tidak hanya dibentuk di Tingkat Pusat melainkan juga di tingkat daerah. Dinas Pariwista yang berada di tingkat daerah adalah Dinas Pariwisata Daerah (DIPARDA) di Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah di Tingkat II. Pembentukan Dinas Pariwisata (DIPARDA) ini bertujuan untuk memudahkan pengembangan pariwisata daerah karena dengan adanya Dinas Pariwisata Daerah maka sektor kepariwisataan benar-benar bisa bermanfaat bagi daerah maupun negara terutama di dalam pemasukan devisa baik daerah maupun negara.

Begitu halnya dengan Kota Batu, Kota Batu yang baru saja berdiri lepas dari Kabupaten Malang tepatnya pada tanggal 17 Oktober 2001 memiliki banyak obyek wisata yang tidak kalah menariknya dengan daerah lain. Hal ini karena didukung oleh kondisi alam dan letak geografis yang menguntungkan. Banyak obyek wisata yang ditawarkan oleh Kota Batu kepada wisatawan baik domestik ataupun mancanegara. Saat ini tidak kurang dari enambelas obyek wisata yang ditawarkan Kota Batu kepada wisatawan baik domestik atau mancanegara misalnya wanawisata Coban Rais, Coban Talun, tempat rekreasi Songgoriti, Selecta, Cangar, candi di Songgoriti atau Jawa Timur Park yang baru saja berdiri. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila ketika Batu masih menjadi bagian dari Kabupaten Malang dijadikan sentra wisata di Jawa Timur. Mengingat banyak obyek wisata yang dapat dikembangkan di Kota Batu maka Pemerintah Kota Batu perlu mengambil langkah untuk membentuk lembaga yang mengurusi pengembangan pariwisata Kota Batu. Maka sesuai keputusan Walikota Batu nomor. 10 tahun 2001 tanggal 10 November 2001 dibentuk Dinas Informasi dan Pariwisata.

Dinas Informasi dan Pariwisata ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang informasi dan pariwisata. Adapun untuk menyelenggarakan tugasnya maka Dinas Informasi dan Pariwisata mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijaksanaan teknis dan meumuskan rencana program bidang informasi dan pariwisata;
2. Pelaksanaan pengembangan dan pembinaan obyek dan daya tarik serta pesona wisata di bidang informasi dan pariwisata;
3. Pelaksanaan pembinaan, usaha jasa dan usaha sarana pariwisata;
4. Pemberian perijinan di bidang informasi dan pariwisata;
5. Pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. Pelaksanaan promosi potensi daerah dalam rangka pemasaran di bidang pariwisata;
7. Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan;
8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Sebagai lembaga yang baru berdiri maka Dinas Informasi dan Pariwisata Pemerintah Kota Batu memiliki banyak tugas yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata Kota Batu. Hal ini berkaitan dengan tujuan Pemerintah Kota Batu sendiri yaitu mewujudkan Batu sebagai “kota wisata” di Jawa Timur. Dalam hal ini penyebaran informasi merupakan salah satu jalan atau cara untuk mengembangkan pariwisata Kota Batu karena melalui penyebaran informasi pengembangan pariwisata Kota Batu maka masyarakat baik masyarakat Batu atau masyarakat lain akan mengetahui segala perkembangan kepariwisataan di Batu yang nantinya diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah pengunjung di Kota Batu. Bentuk penyebaran informasi mengenai pengembangan pariwisata ini tidak hanya ditujukan kepada wisatawan saja akan tetapi perlu juga ditujukan kepada masyarakat Kota Batu.

Berdasarkan pada alasan tersebut di atas maka penulis ingin mengetahui mengenai aktivitas Dinas Informasi dan Pariwisata dalam usahanya menyebarkan informasi mengenai pengembangan pariwisata Kota Batu kepada masyarakat. Oleh karena itu judul penelitian ini adalah “ Aktivitas Dinas Informasi dan Pariwisata Pemerintah Kota Batu dalam Penyebaran Informasi Pengembangan Pariwisata di Batu.”

Tidak ada komentar: