7 Jun 2008

Istilah Populer Perbankan

AGUNAN (Collateral), Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembayaran.

ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM), Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, menstranfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.

BILYET, Formulir, nota, dan bukti tertulisa lain yang dapat membuktikan transaksi, bersifat keterangan atau perintah membayar.

BUNGA BANK, (Bank Interest), Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persetase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

CEK(Cheque), Perintah tertulisa nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

DEPOSITO BERJANGKA (Time deposit), Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.

GIRO (Current Account), Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya, atai dengan pemindahbukuan.

INKASO (Collection), Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dair bank pembayar (paying bank).

JAMINAN BANK (Bank Guarantee), Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

KARTU DEBIT (Debit Card), Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi dan/atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (Personal Identification number).

KARTU KREDIT (Credit Card), Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.

KIRIMAN DANA (Fund transfer), Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga. Kiriman uang luar negeri antar lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lain sebagai penerima.

KLIRING (Clearing), Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang y6ang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

KOTAK SIMPAN AMAN (Safe deposit box), Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memeberikan rasa aman bagi penggunanya.

KREDIT (Credit), Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setalah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS), Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.

PIN (Personal Identification Number), Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.

PRINSIP MENGENAL NASABAH (Know your customer), Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID), Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima Bank Indonesia dari lembaga pelapor.

TABUNGAN (Savings), Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat pembayaran lainnya yang dipersemakan dengan itu.

TRANSFER / REMITTANCE, Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening yang satu ke pemilik rekening lainnya atai pemilik rekening yang sama, dari kota yang satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

UNIT PELAYANAN NASABAH (Customer relation), Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atau untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia dan Bank Jatim

Tidak ada komentar: