Era otonomi daerah mendorong pemerintah daerah untuk menggali segala potensi yang ada di daerah untuk memacu perkembangan masyarakat di daerah tersebut. Selama ini orientasi pengembangan daerah lebih banyak terfokus pada pengembangan dan penggalian potensi ekonomii sementara bidang lain seperti kebudayaan sering terabaikan.
Padahal daerah yang mampu mengangkat dan memunculkan kebudayaan asli daerah akan dapat menjadi potensi ekonomi yang menggiurkan. Beberapa daerah yang terkenal adanya ciri khas kebudayaan daerahnya. Sebut saja misalnya Bali yang terkenal dengan wisata kebudayaan dan religiusnya, Ponorogo yang terkenal akan Reog-nya, Madura yang terkenal akan Kerapan Sapi-nya dan masih banyak lagi daerah lain yang terkenal karena kemampuannya mengangkat kebudayaan daerah.
Memang permasalahan selama ini banyak yang menyatakan bahwa munculnya kebudayaan daerah tersebut lebih banyak karena kemunculan secara alami dari tradisi dan kebiasaan masyarakat tetapi jarang yang muncul karena di programkan oleh pemerintah. Pendapat ini tidak sepenuhnya benar karena kalau tidak ada program pelestarian dan pembinaan yang baik maka ada kemungkinan tradisi atau kebiasaan masyarakat itu akan justru leyap dan hilang.
Oleh karena itu sudah saatnya setiap daerah memberikan perhatian yang cukup akan pengembangan kebudayaan daerah ini. Pertanyaannya, dinas manakah yang mempunyai tanggung jawab utama mengembangkan dan melestarikan kebudayaan daerah ini? Mengingat tidak asa dinas yang secara khusus menangani kebudayaan daerah, kecuali adanya istilah ’kebudayaan’ dalam kata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ataukah Dinas Pariwisata yang harus mengurus pelestarian kebudayaan di daerah.
Kalau kita cermati secara mendalam bahwa sebenarnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai posisi yang signifikan dalam usaha pengembangan budaya daerah. Akhirnya pemerintah mengembalikan kata ’Kebudayaan’ sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dinas pendidikan. Ini cukup beralasan karena kalau kata ’kebudayaan’ itu hilang dariDinas Pendidikan maka pengembangan kebudayaan daerah boleh jadi akan terlantar.
Lalu bagaimana posisi dinas pariwisata, menuyrut hemat penulis Dinas Pariwisata lebih sebagai pengguna (Pengkomersil) kebudayaan itu sebagai asset wisata bukan pada fungsi pengembangan kebudayaan itu sendiri. Oleh karena itu dalam rangka pengembangan budaya daerah yang lebih terarah, kita perlu memahami posisi masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau saling ’melempar’ tanggungjawab dalam pembinaan dan pengembangan budaya daerah.
Sebagai acuan dalam tugas pokok dan fungsi bidang kebudayaan Dinas P dan K dinyatakan bahwa bidang kebudayaan mempunyai tugas menggali, melindungi, memelihara, memajukan dan membina serta mengambangkan kebudayaan nasional.
Untuk melaksanakan tugas tersebut bidang kebudayaan mempunyai fungsi; (1) melakukan pembinaan, penggalian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengembangan seni budaya daerah dan pengembangan bahasa, (2) menyusun pedoman kebijaksanaan teknis seni budaya daerah dan pengembangan bahasa di dalam dan diluar sekolah, (3) melakukan pengkajian, pendokumentasian seni budaya daerah dan pengembangan bahasa, (4) meningkatkan apresiasi seni budaya daerah, dan (5) melakukan kerja sama dengan instansi lain dalam rangka pembinaan seni budaya daerah dan pengembangan bahasa di dalam dan di luar sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar